PENGUMUMAN KELULUSAN
TAHUN AJARAN 2025/2026

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Syalom, 

Om Swastyastu

Namo Buddhaya

Salam Kebajikan.


Salam sejahtera bagi kita semua,

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya sehingga pada hari ini kita dapat melaksanakan pengumuman kelulusan peserta didik Kelas XII Tahun Ajaran 2025/2026.


Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor  421/1450/Disdik/IV/2026 tertanggal 20 April 2026 perihal Pengumuman Kelulusan Peserta Didik dan Tata Kelola Ijazah SMA/SMK/SKH Tahun Ajaran 2025/2026, dengan memperhatikan:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  3. Pedoman Pengelolaan Ijazah dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025.
  4. Hasil rapat pleno Dewan Guru SMA Negeri 2 Pulang Pisau tentang penetapan kelulusan peserta didik.

Maka dengan ini, kami atas nama SMA Negeri 2 Pulang Pisau mengucapkan Selamat dan Sukses kepada seluruh peserta didik yang dinyatakan LULUS pada tanggal 4 Mei 2026. Semoga ilmu yang diperoleh bermanfaat bagi masa depan dan menjadi bekal untuk jenjang berikutnya.

Menindak lanjuti arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah guna menjaga ketertiban umum, sekolah memberikan himbauan tegas sebagai berikut:

  • Dilarang Melakukan Aksi Vandalisme: Seluruh peserta didik dilarang keras melakukan aksi mencoret-coret atau menggunakan pilox pada pakaian seragam sekolah maupun sarana umum lainnya.
  • Larangan Konvoi: Peserta didik dilarang melakukan konvoi atau arak-arakan kendaraan bermotor di jalan raya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan.
  • Koordinasi Keamanan: Pihak sekolah telah berkoordinasi dengan aparat Kepolisian setempat untuk memantau dan menindak tegas setiap bentuk perayaan kelulusan yang berlebihan atau melanggar aturan.
  • Tata Kelola Administrasi:
    • Penanggalan buku rapor semester terakhir disesuaikan dengan tanggal pengumuman kelulusan.
    • Bagi peserta didik yang memerlukan, sekolah dapat menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) jika ijazah asli belum diterima.

Demikian pengumuman dan himbauan ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

HALAMAN PENGUMUMAN KELULUSAN

Masukkan NISN untuk melihat hasil kelulusan.

KLIK LINK DI BAWAH INI

PENGUMUMAN KELULUSAN SMAN 2 PULANG PISAU TA 2025/2026